Lahat —lintassumsel.com_Dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Lahat senilai Rp28 miliar dari APBD Perubahan 2024 tak lagi sekadar isu pinggiran. Kasus ini sudah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2025.
Artinya, aparat penegak hukum telah menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana.
Namun, publik kini mulai bertanya dengan nada yang lebih keras: jika sudah penyidikan, mengapa belum ada tersangka?
Saat peningkatan status perkara diumumkan, pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri Lahat masih dijabat oleh Toto Roedianto S.Sos., S.H., M.H.,. Pernyataan kala itu cukup tegas—proses akan berjalan sesuai hukum. Sedikitnya 11 saksi telah diperiksa. Tahapan hukum disebut bergerak.
Tetapi waktu terus berjalan. Bulan demi bulan berlalu. Dan satu hal yang belum terdengar adalah: siapa yang harus bertanggung jawab?
Pemerhati pemerintahan Kabupaten Lahat, Dedi Firmansyah, tak menyembunyikan kekecewaannya.
“Kasus ini sudah naik penyidikan sejak Desember 2025. Saksi sudah diperiksa belasan orang. Tapi perkembangan signifikan belum juga tampak. Jangan sampai muncul kesan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.
Menurut Dedi, angka Rp28 miliar bukan nilai kecil. Itu uang rakyat. Itu anggaran kesehatan. Itu menyangkut pelayanan publik. Ketika proses hukum berjalan lamban, ruang spekulasi pun terbuka lebar.
Komentar yang lebih satir datang dari Praktisi Hukum Bakrun Satia Darma, S.H., M.H. Ucapannya singkat, namun menyisakan tanda tanya panjang.
“Mungkin dia lelah.”
Kalimat pendek itu terdengar ringan. Tapi dalam konteks penegakan hukum, ia bisa dimaknai sebagai sindiran keras. Lelah karena kompleksitas perkara? Lelah karena tekanan? Atau lelah karena tarik-menarik kepentingan?
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Rio Purnama SH, MH, memastikan proses masih berjalan.
“Perkara dugaan korupsi Alkes RSUD Lahat tahun 2024 masih dalam pendalaman oleh tim penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada media. Kami profesional dan akuntabel. Tidak ada upaya menutup-nutupi. Kami tidak akan pandang bulu.”
Pernyataan itu tentu menjadi komitmen resmi institusi. Namun di tengah tingginya ekspektasi publik, transparansi bukan lagi pilihan—melainkan kewajiban moral.
Kasus ini kini bukan sekadar perkara hukum. Ia telah menjadi barometer kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Bumi Seganti Setungguan. Publik menunggu kepastian, bukan sekadar proses. Menunggu keberanian, bukan hanya pernyataan.
Apakah kasus ini benar-benar akan berujung pada penetapan tersangka? Ataukah akan menguap perlahan di lorong birokrasi?
Lahat menanti. Dan kepercayaan publik sedang dipertaruhkan. (LH)









