Kejati Sumsel Serahkan Dua Jaksa Gadungan Ke Kejari OKI

banner 468x60


OKI, lintassumsel.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyamar sebagai jaksa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

‎Kedua tersangka yakni BA, seorang PNS yang bertugas sebagai staf pada UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, serta EF, warga sipil yang turut berperan dalam kasus tersebut.

‎Keduanya telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I Palembang.

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

‎Dengan demikian, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI yang akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

‎Dalam perkara ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Dari hasil penyidikan, sedikitnya lima saksi telah diperiksa. Modus yang dilakukan tersangka BA yakni mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan mengenakan atribut lengkap untuk meyakinkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.

‎Tindakan itu dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan membantu penyelesaian kasus korupsi secara ilegal.

‎Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan penyerahan tahap II tersebut.

‎“Setelah tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI,” ujar Vanny di Palembang.

‎Awal Kasus: Mengaku Jaksa dari Kejagung

‎Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya seorang pria yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan kerap mendatangi sejumlah pejabat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
‎Pria tersebut, yang kemudian diketahui bernama BA, memperkenalkan diri dengan menggunakan atribut resmi kejaksaan lengkap seperti pin, jas, dan kartu identitas palsu.

‎Kepada para pejabat daerah, BA mengaku dapat membantu menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang sedang dalam proses penyelidikan di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, BA tidak sendiri. Ia dibantu EF, warga sipil yang berperan mengatur pertemuan serta memperantarai komunikasi dengan calon korban

‎BA kemudian meminta sejumlah uang dengan dalih untuk “mengurus” perkara agar tidak berlanjut ke tahap penyidikan. Aksi mereka sempat membuat sejumlah pejabat resah dan mencurigai gelagat kedua orang ini.

‎Terungkap dan Diamankan

‎Kecurigaan itu akhirnya dilaporkan ke pihak kejaksaan. Tim Intelijen Kejati Sumsel bersama penyidik segera melakukan penelusuran. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, identitas BA terungkap sebagai PNS aktif di Pemkab Way Kanan, bukan jaksa sebagaimana yang ia klaim.

‎Dari hasil penyelidikan, tim juga menemukan sejumlah bukti berupa dokumen palsu dan atribut kejaksaan yang digunakan untuk menipu korbannya.

‎Keduanya kemudian diamankan oleh penyidik Kejati Sumsel dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP


‎(Eka/Rils)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *