OKI, lintassumsel.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Kemendagri.
Yakni terkait kasus ijazah palsu dengan terdakwanya Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim.
Dimana telah dijatuhi hukuman bersyarat oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, beberapa waktu yang lalu.
Terdakwa dihukum dengan hukuman selama 10 bulan dengan tidak dijalani dan masa percobaan 1 tahun.
Atas amar putusan yang dijatuhkan tersebut, membuat Dinas PMD Kabupaten OKI melayangkan surat ke Kemendagri, guna kelanjutan jabatan sang Kades.
Dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Arie Mulawarman SSTP melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan, pihaknya sampai saat ini menunggu hasil jawaban Kemendagri.
Yakni apakah sang Kades tetap menjabat ataupun dilakukan pemberhentian. “Surat yang kita layangkan pada 22 Oktober lalu, sudah di meja Dirjen jadi jawaban saja,” ujar Rudi, Selasa 4 November 2025.
Jadi, lanjutnya, apabila hasil telah ada yaitu jawaban Dirjen nya, maka langsung disampaikan.
”Kalau untuk saat ini Kades Ibrahim masih aktif menjabat meskipun kemarin menjalani proses persidangan. Karena yang bersangkutan tidak ditahan jadi tetap aktif,” jelas Rudi.
Ditegaskan Rudi, Kades Ibrahim ini sejak yang bersangkutan menjalani proses persidangan tetap aktif sebagai Kades dan memang tidak ada pemberhentian
Jadi, usai amar putusan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dengan hukuman bersyarat maka tetap aktif bekerja sebagai Kades hingga saat ini.
Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Kades Ibrahim dihukum majelis hakim terbukti bersalah.
Dimana terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan dengan tidak dijalani dan masa percobaan 1 tahun.
Jadi, artinya Kades Ibrahim tidak menjalani hukuman 10 bulan. Yakni dihukum bersyarat.
Terkait amar putusan Kades Ibrahim, pihak PMD Kabupaten OKI pada Rabu 22 Oktober 2025, bersurat ke Kemendagri Jakarta
”Rabu ini kita langsung ke Kantor Kemendagri langsung untuk menyampaikan surat untuk Kades Ibrahim yaitu mengenai kelanjutan sang Kades,” ujar Rudi, saat dikonfirmasi, Senin 20 Oktober 2025.
Diungkapkan Rudi, jadi bukan berkirim surat tetapi pihaknya langsung yang membawa surat ke kantor Kemendagri. Yakni nantinya Kemendagri bisa memberikan jawaban.
Apakah sang Kades masih tetap menjabat ataukah Kades diberhentikan. Dimana Kades Ibrahim ini putusannya bersyarat yaitu tidak









