BATURAJA, lintassumsel.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke-XXII Masa Persidangan ke-1 Tahun 2026.
Rapat ini mengagendakan penympaian kesimpulan dewan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) eksekutif dan Raperda inisiatif DPRD OKU tahun 2026.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD OKU Sahril Elmi, didampingi Wakil Ketua Rudi Hartono serta dihadiri segenap anggota DPRD OKU.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir mendampingi Bupati OKU yakni Wakil OKU Ir. H. Marjito beserta jajaran kepala perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Pemerintah Kabupaten OKU, yang disampaikan langsung Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada legislatif.
Sinergitas kemitraan yang baik dinilai telah terbangun sepanjang proses evaluasi yang memedomi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Rangkaian pembahasan mulai dari pandangan umum, jawaban bupati, hingga rapat panitia khusus (pansus) berhasil membuahkan masukan konstruktif untuk penyempurnaan produk hukum tersebut.
Berdasarkan kesimpulan hasil rapat, DPRD OKU resmi menyetujui bersama empat Raperda untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU. Keempat Raperda yang disetujui meliputi.

Raperda tentang perubahan keempat atas peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, kedua Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Raperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda). Dan Raperda tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren.
Setelah persetujuan ini, Bupati OKU mengatakan pihaknya akan melakukan penyempurnaan akhir.
Dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan selaku wakil pemerintah pusat guna mendapatkan nomor register perda sekaligus dilakukan fasilitasi.
Sementara itu, satu regulasi lainnya yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten OKU Tahun 2025-2045 belum dilakukan persetujuan bersama, melainkan baru mencapai kesepakatan substansi yang dituangkan dalam berita acara.
“Mengingat perjalanan Raperda RTRW ini masih cukup panjang, Pemkab OKU diinstruksikan segera menyempurnakan dokumen tersebut untuk diajukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN),”tegas Teddy.
Hal ini sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2021 demi mematangkan pembahasan lintas sektor guna mengintegrasikan program strategis nasional, batas daerah, maupun kawasan hutan. Setelah persetujuan substansi menteri keluar, barulah DPRD bersama Bupati dapat melaksanakan persetujuan bersama sebelum dievaluasi oleh Gubernur.
Seluruh perangkat daerah pengampu dan pemangku kepentingan terkait diminta segera mempersiapkan berkas otentik dan akurat yang dipersyaratkan dalam Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 agar tahapan evaluasi berjalan lancar.
Usai disahkanya Raperda itu, Bupati OKU bersama ketua DPRD menandatangani Raperda yang telah disahkan tersebut. (Mizon)










