Kayuagung, lintassumsel.com– Baru berjalan sepekan, Operasi Senpi Musi 2026 mengungkap fakta yang cukup mencengangkan. Selain menangkap tiga tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) juga menerima penyerahan sukarela sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat.
Jumlah senjata yang diserahkan tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran senjata api rakitan di sejumlah wilayah masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian bersama.
Dalam periode 12 hingga 19 Juni 2026, polisi mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dan mengamankan tiga tersangka dari lokasi berbeda.
Ketiganya masing-masing berinisial E (56) warga Kecamatan Pampangan, AS (38) warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, dan AR (20) warga Kecamatan Pampangan. Mereka diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, serta menguasai senjata api dan amunisi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 14 Juni 2026 di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan. Dari tangan E, petugas mengamankan satu pucuk airsoft gun dan dua butir amunisi aktif kaliber 38 milimeter.
Selanjutnya pada 16 Juni 2026, polisi mengungkap kasus serupa di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Dari tersangka AS disita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter, serta satu selongsong peluru.
Sementara pengungkapan ketiga dilakukan pada 17 Juni 2026 di Desa Ulak Kemang. Dari tangan AR, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga butir peluru aktif kaliber 9 milimeter.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat.
“Operasi ini bertujuan menekan peredaran senjata api ilegal sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata api. Kami mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Polres OKI juga mencatat tingginya partisipasi masyarakat dalam mendukung operasi tersebut. Dalam waktu yang sama, sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan diserahkan secara sukarela kepada polisi, terdiri dari 51 pucuk laras pendek dan 26 pucuk laras panjang, serta 19 butir amunisi.
Jumlah tersebut jauh lebih besar dibandingkan senjata yang ditemukan dalam pengungkapan kasus pidana selama sepekan terakhir. Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan persuasif yang dilakukan aparat kepolisian mulai membuahkan hasil dan mendapat respons positif dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah menyerahkan senjata api rakitan secara sukarela. Partisipasi warga menjadi faktor penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” kata Eko.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan operasi yang masih berlangsung hingga 27 Juni 2026, Polres OKI memastikan akan terus menggencarkan deteksi, pencegahan, dan penindakan terhadap peredaran senjata api ilegal. Aparat berharap semakin banyak warga yang memilih menyerahkan senjata api secara sukarela daripada harus berhadapan dengan proses hukum.(Eka)










