BKPSDM Akui Kelebihan Bayar ASN, Kabid Penilaian Kinerja Malah Bertanya Siapa Pegawainya

banner 468x60

Kayuagung, lintassumsel.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Tahun Anggaran 2025 menyeret sorotan terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKI. Pasalnya, selain ditemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada ASN yang tidak lagi berhak menerima, BKPSDM juga mengakui adanya kelemahan dalam proses pemutakhiran data kepegawaian.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat sejumlah pembayaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan dengan total mencapai Rp120.217.100.

 

Temuan tersebut terdiri dari:

 

Lima ASN yang telah bercerai masih menerima Tunjangan Istri/Suami dan Tunjangan Beras sebesar Rp4.438.900.

 

Empat ASN yang menjalani hukuman disiplin berupa pemberhentian sementara sebagai PNS masih menerima tunjangan sebesar Rp23.673.700.

 

Lima ASN yang telah pensiun masih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp71.521.300.

 

Empat ASN yang telah mutasi keluar dari Pemkab OKI masih menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp20.583.200.

 

 

Temuan tersebut menunjukkan masih adanya pembayaran hak keuangan kepada ASN yang secara administrasi sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

 

Yang menjadi perhatian, perubahan status seperti pensiun, mutasi, perceraian hingga hukuman disiplin merupakan bagian dari administrasi kepegawaian yang seharusnya menjadi perhatian utama BKPSDM sebagai organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelola data ASN.

 

BKPSDM Akui Kelebihan Bayar

 

Menanggapi temuan tersebut, BKPSDM OKI melalui klarifikasi tertulis mengakui adanya kelebihan pembayaran sebagaimana yang ditemukan BPK.

 

“Terkait hal tersebut, BKPSDM menjadikannya momentum untuk melakukan evaluasi lebih lanjut dalam pelaksanaan proses administrasi kepegawaian,” tulis BKPSDM.

 

Dalam penjelasannya, BKPSDM menyebut kelebihan pembayaran terjadi akibat keterlambatan pemutakhiran data yang dipengaruhi lambatnya informasi yang diterima, belum optimalnya pelaporan mandiri dari ASN yang mengalami perubahan status, serta belum terintegrasinya secara penuh sistem administrasi kepegawaian dengan sistem penggajian.

 

BKPSDM juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Inspektorat, BPKAD dan ASN terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

 

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, BKPSDM telah berkoordinasi dengan pihak terkait, baik Inspektorat, BPKAD maupun pegawai yang bersangkutan untuk menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah,” lanjut klarifikasi tersebut.

 

Selain itu, BKPSDM berjanji akan memperkuat mekanisme pemutakhiran data, meningkatkan koordinasi antarinstansi serta mengkaji integrasi sistem kepegawaian dengan sistem penggajian agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

 

Kabid BKPSDM Malah Bertanya Siapa ASN yang Kelebihan Bayar

 

Namun pengakuan BKPSDM tersebut justru memunculkan pertanyaan baru.

 

Saat dikonfirmasi terkait temuan BPK, Muhammad Dahlan, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM OKI, justru mempertanyakan siapa ASN yang mengalami kelebihan pembayaran.

 

“Siapa saja pegawainya?” tanya Dahlan saat dimintai tanggapan mengenai temuan tersebut.

 

Respons itu dinilai bertolak belakang dengan posisi BKPSDM sebagai instansi yang bertanggung jawab mengelola administrasi kepegawaian ASN.

 

Pasalnya, jika temuan tersebut telah menjadi catatan resmi BPK dan bahkan diakui oleh BKPSDM dalam klarifikasi tertulisnya, publik menilai seharusnya instansi tersebut telah mengetahui dan menelusuri ASN yang menjadi objek temuan auditor.

 

Pengamat: Ini Indikasi Lemahnya Penguasaan Data ASN

 

Pengamat Kebijakan Publik M. Salim Kosim, SIP, MM menilai temuan BPK dan respons pejabat BKPSDM tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola data kepegawaian.

 

“Ini menjadi ironi. BKPSDM mengakui kelebihan pembayaran terjadi akibat lambatnya pemutakhiran data, tetapi ketika dikonfirmasi masih ada pejabat yang bertanya siapa ASN yang menjadi temuan. Ini menunjukkan penguasaan data kepegawaian belum berjalan maksimal,” kata Salim.

 

Menurutnya, alasan keterlambatan laporan dari ASN tidak bisa sepenuhnya dijadikan pembenaran karena perubahan status pegawai merupakan data resmi yang seharusnya dapat dipantau oleh sistem administrasi pemerintah.

 

“Kalau ASN yang sudah pensiun masih menerima gaji, ASN yang mutasi masih menerima hak keuangan dari daerah asal, ASN yang bercerai masih menerima tunjangan pasangan, bahkan ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin masih menerima tunjangan, berarti ada mata rantai administrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

 

Ia menilai pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah memang merupakan kewajiban, namun hal itu tidak menghapus fakta bahwa telah terjadi kelalaian dalam proses pengawasan dan pemutakhiran data.

 

“Persoalannya bukan hanya uang yang dikembalikan. Yang harus dijawab adalah bagaimana kesalahan itu bisa terjadi dan mengapa sistem tidak mampu mendeteksi lebih awal. Kalau persoalan mendasar ini tidak dibenahi, bukan tidak mungkin temuan serupa akan kembali muncul pada pemeriksaan berikutnya,” tegas Salim.

 

Jadi Alarm Tata Kelola Kepegawaian

 

Temuan BPK senilai lebih dari Rp120 juta tersebut kini menjadi alarm bagi tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemkab OKI. Pengakuan BKPSDM mengenai lambatnya pemutakhiran data, ditambah fakta bahwa pejabat terkait masih mempertanyakan identitas ASN yang menjadi temuan auditor, memperkuat kesan bahwa pengelolaan database kepegawaian belum berjalan optimal.

 

Publik kini menunggu langkah konkret BKPSDM dan Pemkab OKI untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terulang, sekaligus memastikan setiap rupiah uang daerah dikelola secara akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Eka)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *