Kayuagung, lintassumsel.com– Menanggapi informasi yang berkembang terkait kasus yang terjadi di BRI Unit Pampangan, Branch Office Kayuagung, BRI menegaskan komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja.
Pemimpin Cabang BRI Kayuagung, Whendrawan Nusatyo Adi, menyampaikan bahwa BRI telah mengambil langkah tegas terhadap oknum pekerja yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut.
“BRI telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat sejak September 2024. Langkah ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas di lingkungan kerja,” ujarnya.
Lebih lanjut, BRI menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan terus bersikap kooperatif dengan pihak berwenang guna mendukung penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
“BRI senantiasa mendukung proses hukum yang berlangsung dan akan memberikan kerja sama yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
BRI juga menegaskan bahwa perusahaan terus menjalankan operasional bisnis berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking), serta menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap fraud.
Melalui berbagai penguatan sistem pengendalian internal, pengawasan, dan budaya integritas, BRI berkomitmen menjaga kepercayaan nasabah serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan secara aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Eka)










