Kejari Lahat Musnahkan Ratusan Gram Narkotika dan Berbagai Barang Bukti Perkara

banner 468x60

Lahat_Lintassumsel.com — Kejaksaan Negeri Lahat memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Desember 2025 hingga Maret 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lahat, Rabu (29/4/2026).

 

Dalam kegiatan itu, hadir pula perwakilan dari Polres Lahat dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa AP SH MH, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3R) Solihin SH MH menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini di antaranya ganja seberat 135,554 gram, sabu 215,571 gram, pil ekstasi 2,862 gram, alat hisap sabu, serta pakaian dan barang bukti lainnya,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan, barang bukti narkotika berasal dari 37 perkara. Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 15 perkara pidana terhadap orang dan harta benda.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, serta pelanggaran lainnya, berupa senjata tajam dan sejumlah barang seperti pakaian.

 

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lahat. (SMSI Lahat /lh)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *