Bantuan Dana Parpol Tetap Dibina Anggaran Publikasi Media “Seolah” Dibinasakan

banner 468x60

OKI, lintassumsel.com— Anggaran kerap berbicara lebih jujur daripada pidato janji politik. Dalam APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2026, pesan sangat terasa terang: dana hibah partai politik tetap utuh di kisaran Rp1,38 miliar, sementara belanja media pemerintah daerah harus dipangkas hingga sekitar 70 persen.

 

Meski bukan penentu tunggal, DPRD OKI tetap memegang kunci persetujuan APBD. Pada titik itulah arah kebijakan terlihat.

 

Diskon fantastis untuk sebuah kebijakan yang disebut tidak mencerminkan keadilan untuk pelaku media. Dalam konteks ini, secara analogi bisa dikatakan “dana partai terus dibina, sebaliknya anggaran media perlahan dibinasakan”

 

Data dalam aplikasi belanja daerah mencatat, paket kegiatan Belanja Hibah berupa Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang dikelola Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) OKI mencapai Rp1.386.460.332. Anggaran ini dibagikan kepada sembilan partai politik pemilik kursi DPRD OKI, mulai dari PKB sebesar Rp216,9 juta hingga PKS Rp68,5 juta, dengan mekanisme perhitungan berbasis suara sah hasil Pemilu 2024.

 

Sebaliknya, anggaran belanja media yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) OKI justru menyusut drastis. Kepala Diskominfo OKI, Adi Yanto, menyebutkan bahwa dari total sekitar Rp1 miliar pada 2025—setelah perubahan anggaran—belanja media pada 2026 tinggal sekitar Rp300 juta. “Pemangkasannya bisa mencapai 70 persen,” ujar Adi, Minggu (8/2/2025).

 

Ketimpangan ini memantik kritik dari berbagai kalangan Pers. Sejatinya peran media, dalam praktik demokrasi modern, bukan sekadar corong informasi pemerintah, melainkan bagian dari ekosistem kontrol publik. Ketika ruang itu semakin menyempit, tentunya arus transparansi ikut tergerus.

 

Namun, di sisi lain, pemerintah daerah memiliki argumen normatif. Kepala Kesbangpol OKI, Irawan Sulaiman, menegaskan bahwa hibah partai politik tidak tersentuh kebijakan efisiensi karena telah diatur secara ketat dalam regulasi nasional. “Penetapan jumlah hibah didasarkan pada jumlah suara sah hasil keputusan KPU, dengan nilai per suara Rp3.098. Ini mengikuti ketentuan Permendagri,” kata Irawan.

 

Menurutnya, besaran hibah tersebut bahkan menempatkan OKI di peringkat 14 dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

 

Argumen ini sah secara hukum. Undang-undang dan peraturan menteri memang memposisikan bantuan keuangan partai politik sebagai instrumen negara untuk menjaga keberlangsungan pendidikan politik dan kelembagaan parpol. Dalam kerangka itu, dana hibah partai bukan kebijakan diskresioner tahunan yang mudah dipangkas, melainkan konsekuensi sistem pemilu berbasis suara rakyat.

 

Di sinilah persoalan menjadi politis, bukan semata administratif. Ketua Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan, Fatrianto TH, mengingatkan bahwa kepatuhan pada aturan tidak otomatis mencerminkan keadilan anggaran.

“Ketika hampir semua sektor mengalami efisiensi, sementara hibah partai tetap utuh, wajar publik mempertanyakan sensitivitas kebijakan,” ujarnya.

 

Menurut Fatrianto, demokrasi tidak hanya hidup dari partai politik, tetapi juga dari media yang independen. “Jika anggaran media terus dipersempit, yang dilemahkan bukan hanya media, tetapi fungsi pengawasan publik,” katanya.

 

Di titik ini, peran DPRD OKI layak diletakkan secara jernih. Secara normatif, DPRD memiliki fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan. Namun dalam praktik penyusunan APBD, DPRD bukan perancang teknis setiap pos anggaran.

 

Mereka bekerja pada level persetujuan, koreksi, dan pengawasan atas usulan eksekutif. Artinya, DPRD tidak sepenuhnya dapat diposisikan sebagai “penentu tunggal” pemangkasan belanja media atau pihak penahan hibah partai.

 

Meski demikian, DPRD tetap memegang tanggung jawab politik. Persetujuan APBD adalah pernyataan sikap. Ketika anggaran partai aman dan belanja media terpangkas tajam, DPRD tak bisa sepenuhnya berlindung di balik rumus regulasi.

 

Fungsi pengawasan menuntut kepekaan: apakah struktur anggaran masih mencerminkan kepentingan publik dalam menjaga pengawal demokrasi lokal?

 

Ironinya, tahun 2026 ini adalah fase pasca-Pemilu dan Pilkada—periode yang justru membutuhkan keterbukaan informasi dan ruang kritik yang luas. Namun sayangnya, anggaran bagi media berbicara sebaliknya.

 

Dalam koridor demokrasi, kritik bukan gangguan, melainkan penanda sistem masih bekerja. Persoalannya kini sederhana namun mendasar: ketika dana partai dilindungi oleh regulasi, lantas siapa yang akan melindungi pelaku media ?

 

Hingga artikel ini ditulis, Ketua DPRD OKI Farid Hadi Sasongko belum memberikan tanggapan resmi. Dengan sikap diam itu menambah ruang tafsir publik: apakah kebijakan anggaran ini murni soal kepatuhan regulasi, atau cermin dari prioritas politik yang belum ingin diperdebatkan secara terbuka.(Eka)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *