Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Lahat masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026 dalam rangka membahas program pembentukan peraturan daerah

banner 468x60

Lahat-lintassumsel.com_Pada hari ini,Senin(20/10) di laksanakan Rapat Paripurna ke-3 DPRD Kabupaten Lahat masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026 dalam rangka membahas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Lahat tahun 2026 dan rencana kerja DPRD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2026 yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lahat.

 

Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Lahat Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih,SH.MH,Forkopimda Kabupaten Lahat atau yang mewakili,Ketua DPRD Kabupaten Lahat,Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Lahat,kepala kantor kementerian Agama Kabupaten Lahat,Dirut RSUD Lahat,para Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lahat,Camat,Lurah dan tamu undangan yang sempat hadir.

 

Ketua DPRD Kabupaten Lahat yang di wakili Wakil Ketua Gaharu,SE.MM dalam membuka rapat menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara rencana kerja DPRD dengan APBD Kabupaten Lahat.

 

Menurutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, rencana kerja DPRD harus disusun berdasarkan usulan dari alat kelengkapan dewan. Program tersebut kemudian dijabarkan dalam bentuk kegiatan yang mendukung fungsi dan wewenang DPRD.

 

“Anggaran belanja DPRD bukan bagian dari perangkat daerah, tetapi dikelola Sekretariat DPRD yang menyusun RKA sesuai ketentuan,” ungkapnya.

 

Ditambahkannya kegiatan DPRD tahun 2026 akan difokuskan pada enam bidang utama yaitu penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian dan perubahan Perda, peningkatan kapasitas anggota dewan, koordinasi pemerintahan, serta program lain yang mendukung fungsi DPRD.

 

“Setiap pembahasan akan dilakukan intensif dan dapat dikonsultasikan ke pemerintah provinsi atau kementerian terkait,” ujarnya.

 

Sementara Bupati Lahat yang di wakili Wakil Bupati Lahat Widya Ningsih,SH mengatakan pentingnya rapat paripurna ini terkait arah pembangunan hukum daerah tahun depan.

 

“Pemerintah Kabupaten Lahat berkomitmen menghadirkan kepastian hukum, prosedur yang jelas, serta harmonisasi antara mandat nasional dan kebutuhan daerah,” ujar Widya.

 

Menurutnya, Raperda tahun 2026 disusun untuk memastikan kebijakan desa dan tata kelola pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan digital.

 

“Setiap proses harus memiliki jejak digital yang transparan, dapat diaudit, dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya.

 

Widya menjelaskan, ada empat Raperda utama yang dibahas dalam rapat tersebut.

 

Pertama, Raperda tentang Tata Kelola Pemerintahan Desa. Raperda ini disusun menyesuaikan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Aturan ini diharapkan mampu menertibkan mekanisme Pilkades, pengangkatan perangkat desa, serta memperkuat akuntabilitas pemerintahan desa.

 

Kedua, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bukit Teluk menjadi Perseroan Daerah Bukit Trail. Transformasi ini dinilai penting agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat lebih fleksibel menjalin kerja sama, menambah modal, dan memperluas usaha.

Ketiga, Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan Daerah Pertambangan dan Energi. Perubahan ini, lanjut Widya, merupakan langkah strategis menghadapi tantangan industri energi yang kian kompetitif.

 

“Dengan bentuk perseroan, BUMD bisa lebih lincah mengakses permodalan dan memperluas investasi, tetap dengan prinsip tata kelola yang baik,” ujar Widya menegaskan.

 

Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Daerah. Raperda ini disusun untuk memperkuat struktur permodalan dan memperluas ruang gerak usaha daerah.

 

“Penyertaan modal ini wujud dukungan nyata pemerintah terhadap pengembangan BUMD yang transparan dan profesional,” katanya.

 

Landasan Pembangunan Hukum dan Ekonomi Daerah

Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemkab Lahat dalam memperkuat landasan hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.

 

Melalui empat rancangan peraturan daerah tersebut, pemerintah berharap kinerja desa meningkat, tata kelola BUMD makin profesional, dan kesejahteraan masyarakat kian merata.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *