PALEMBANG, lintassumsel.com –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 dalam pecahan Rp100 ribu, Kamis (7/8/2025).
Uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman atau kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta, PT BSS dan PT SAL
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulisnya. Mengatakan “Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara,”
Menurutnya, dalam penanganan perkara korupsi, tidak hanya menetapkan tersangka dan menjatuhkan hukuman pidana, tetapi juga melakukan penyelamatan aset negara.
Ke depan, Kejati Sumsel memperkirakan akan ada penambahan penyelamatan aset negara dari hasil pemblokiran aset yang rencananya akan dilelang. Nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp400 miliar.
Sebelumnya, pihak Kejati telah menyampaikan bahwa estimasi total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,3 triliun.
Dengan penyitaan uang tunai dan potensi pelelangan aset tersebut, total penyelamatan keuangan negara diperkirakan hampir mencapai Rp1 triliun.
Sementara itu, terkait penetapan tersangka, tim penyidik menyatakan akan terus mendalami alat bukti dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (HR)