LAHAT, – Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pembudayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lahat, menggelar kegiatan Sosialisasi Percepatan Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dan Penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Pengadilan Agama Lahat Kelas 1 B Tahun 2021. Bertempat di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Senin (27/09/2021).
Kegiatan tersebut langsung dibuka oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH, dan dihadiri Wakil Bupati Lahat H Haryanto,
Ketua Pengadilan Agama Lahat, Para Asisten, Ketua PKK Lahat, Ketua GOW, Ketua Darma Wanita Lahat, Kepala OPD Pemkab Lahat, Camat Lahat, Camat Merapi Barat, Camat Lahat Selatan.
Berdasarkan Paparan Kepala Dinas Pembudayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj.Nurlela SAg, mengatakan tentang Aturan perlindungan anak dan Pencegahan Perkawinan, dan dirinya mengabarkan Lahat kembali mendapat penghargaan dari Kementerian.
“Alhamdulilah kegiatan sosialisasi ini dan Penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Pengadilan Agama Lahat Kelas 1 B Tahun 2021, sudah berjalan, dengan ini mudah- mudahan pernikahan dini di Kabupaten Lahat berkurang, “harapnya.
Sementara sambutan Bupati Lahat Cik Ujang SH, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya acara sosialisasi Percepatan Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak dan Penandatanganan Nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Pengadilan Agama Lahat Kelas 1 B Tahun 2021.
“Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada orang tua berkewajiban mencegah perkawinan anak dan terus mengawasi anak di kegiatan apapun, dimasa pandemi ini dampak negatif seperti contoh melalui hp sangat pekat, semoga kegiatan ini dapat bermanfaat untuk kita semua, “himbaunya.
Lanjutnya ia menekankan untuk tetap menjaga kesehatan dan tetap prokes Covid 19, sehingga Lahat tetap menjadi Kabupaten Bercahaya.
“Selalu menjalankan anjuran Pemerintah, memakai masker, selalu cuci tangan dan hindari kerumunan, agar kita terhindar dari virus yang berbahaya ini, “pesannya.(li2)