OGAN ILIR,lintassumsel.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di sebuah tempat hiburan malam di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang serta sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi dan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bersama tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang di lokasi kejadian.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain 16 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp berwarna hijau dengan berat bruto keseluruhan 5,86 gram serta sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,39 gram.
Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, di antaranya wadah berwarna hitam, botol plastik berisi 27 plastik klip bening kosong, sekop plastik, alat hisap sabu atau bong, dua pirek kaca, kantong plastik, celana pendek, serta tiga unit telepon genggam.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial NS (32), SF (46), dan AS (30). Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas pengungkapan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan pasal terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi, tes urine, pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, lancar, dan kondusif.(HR)
