lintassumsel.com_Kasi Intel Kasrem 045/Gaya Kolonel Inf Teguh Wibowo bersama Anggota BKO Korem dan Unit Intel Kodim 0413/Bangka serta Satlap Tri Cakti pada pukul 00.58. Wib. menggerebek lokasi peleburan timah balok ilegal di Perkebunan Air Terlong, Desa Sleman, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kamis (2/07/2026)_
Penggerebekan ini berawal dari informasi jaring pada Rabu 1 Juli 2026 pukul 13.00 WIB terkait aktivitas penjualan biji timah di rumah Sdr. Jodi yang kemudian dibawa ke lokasi peleburan menggunakan mobil Avanza hitam dikemudikan Sdr. Muhammad Fajri alias Fajar.

Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 2 pekerja berinisial Agusti, 30, warga Selindung Pangkalpinang dan Fahmi Purwanto, 36, warga Desa Cengkong Abang Mendo Barat. Sementara satu pekerja lain, Muhammad Fajri alias Fajar, 21, berhasil melarikan diri. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 7 cetakan nampan, 2 blower, 1 kuali, peralatan kerja, 1 mesin genset, 3 HP, 2 dompet, 2 unit sepeda motor KLX dan MX, serta 4 balok timah besar dan 1 balok kecil.
Berdasarkan keterangan Fahmi Purwanto yang juga pemilik lahan, usaha peleburan tersebut disewa oleh Sdr. Aby warga Sungailiat. Ia mengaku dikenalkan Fajar dengan Aby untuk “menggoreng” biji timah dengan upah sesuai hasil cetakan. Pasir timah yang diproses malam itu sebanyak 400 Kg dan baru pertama kali beroperasi. Fahmi menyebut Fajar sebagai tangan kanan bos di lapangan, sementara biji timah disuplai oleh iparnya, Jodi, yang membeli dari penambang Rp165.000/Kg. Agusti mengaku direkrut Fajar setelah bertemu di klub malam Exbar.
Pelapor menilai lokasi tersebut merupakan tempat peleburan pindahan untuk mengelabui petugas, dengan 2 tungku produksi yang dioperasikan 2 orang pekerja. Saat ini dua pekerja yang diamankan telah diproses lebih lanjut. Pihak Intel merekomendasikan penggeledahan di rumah Jodi dan Aby karena diduga masih menyimpan pasir timah kering maupun balok timah siap kirim. Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif.(hr)
