Penutupan Rapat Paripurna XVI Dan Penandatangan Kesepakatan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2022

LAHAT, Penutupan rapat paripurna XVI masa persidangan ketiga tahun sidang 2022 DPRD kabupaten lahat membahas rancangan peraturan daerah perubahan APBD kabupaten lahat tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan daerah penggelolahan barang milik daerah. Senin ( 5/9/2022 ), bertempat di ruang sidang utama DPRD kabupaten lahat.

Turut hadiri langsung oleh Bupati Lahat,Cik Ujang.SH didampingi Wakil Bupati Lahat H.Haryanto.SE MM, Ketua DPRD Fitrizal Homizi.ST. M.Si, Dandim 0405 Lahat, Kapolres Lahat yang diwakili, Wakil Ketua I DPRD, para Anggota Dewan, Sekda Lahat, Assisten,Staf Ahli, seluruh TBUPP, Ketua TP PKK Kab.Lahat Ny Lidyawati Cik Ujang.S.Hut.MM yang diwakili, Ketua GOW, Ketua DWP, Ketua Ikatri, Ketua Persit, jajaran OPD, Ketua Banwaslu,Kaban, Kabag, Camat se-Kab Lahat dan tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Mendengarkan, menyampaikan Pendapatan Penutupan dari Fraksi – Fraksi.
Partai Demokrat ( Ketua Fraksi Ahmad Bermawi SH)

Menyampaikan Aspirasi Dapil 4 Tanjung Sakti mengucapkan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pemda Terima Kasih Banyak, Tanjung Sakti sekarang sudah di Lapang Tanjung Sakti PUMU, bantuan Gebernur namun aspirasi Masyarakat masih ingin meminta kurang sedikit.

” Pendapat Akhir tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, dan Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
Partai Demokrat tentang Raperda Tahun 2022 dan Pendapat Pengelolaan Barang Milik Daerah, sesuai dengan Peraturan setelah Partai Demokrat mengamati Tahapan – tahapan sidang yang telah dilaksanakan antara lain : 1. Pidato Pembukaan Rapat Paripurna Rapat Ke -16 DPRD Kabupaten Lahat oleh DPRD Kabupaten Lahat pada Tanggal 22 Agustus 2022, 2. Pidato Bupati Lahat dalam Rapat Paripurna Ke – 16, 3. Sidang Pandangan Umum Fraksi – fraksi terhadap Rakerda pada Tanggal 22 Agustus 2022, 4. Jawaban Wakil Bupati Terhadap Pandangan Umum dari Fraksi – fraksi pada Tanggal 23 Agustus 2022, 5. Pembahasan Panitia Khusus 1 dan 2 serta Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2022 dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Tanggal 31 Agustus 2022 ,” ujarnya. Selasa(06/09).

Berdasarkan Tahapan – tahapan Jadwal Rapat Paripurna Ke – 16 Tersebut Fraksi Demokrat menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi.

” Kami Fraksi Demokrat menilai bahwa Raperda Tentang APBD Kabupaten Lahat sudah siap Siaga untuk bisa di sahkan dan disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati Lahat untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2022 ,” tambahnya.

Fraksi Partai Demokrat berpendapat bahwa Keuangan Daerah harus dikelola secara Transparan dan Akuntabel, Tertib, Efiensi, Ekonomi, Efektif, Transparan, dan Bertanggung jawab dengan memperhatikan Asas Keadilan.

” Kepatutan dan tentunya bermanfaat untuk Masyarakat banyak Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar Anggaran APBD Tahun Anggaran Tahun 2022, Tetap Sasaran dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pembangunan di berbagai Aspek – aspek penting seperti Pelayanan Publik, Penanganan Kesehatan, Pendidikan, Perlindungan Sosial serta Pemulihan dampak Ekonomi ,” tutupnya.

Fraksi Partai Demokrat sangat mendukung diusulkannya tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Daerah No.28 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Partai Gerindra (Nopan Firmansyah SE)
Setelah melalui Proses panjang dan Tahapan Rapat serta Diskusi dan didapati mempelajari Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

” Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang disampaikan oleh Bupati Lahat, Jawaban Bupati Lahat terhadap Pandangan Umum Fraksi, Ketua Panitia Khusus 1 dan 2, Laporan pada Daerah DPRD Kabupaten Lahat, maka Fraksi Gerindra akan menyampaikan beberapa pendapat ,” ucapnya

  1. Terhadap Perubahan APBD Fraksi Partai Gerindra berpendapat pada Pengelolaan Pendapatan Anggaran dilakukan yang tergerak dan seimbang, Profesional dan berkelanjutan.
  2. Pencapaian dikemudian hari bukan hanya sebatas terserapnya anggaran tetapi yang lebih pentingnya lagi adalah bagaimana penyerapan Anggaran tersebut yang lebih efektif, efisiensi dalam rangka menggerakkan roda pembangunan.
  3. Fraksi Partai Gerindra berharap agar Peningkatan secara terus menerus pada sisi belanja dan Peningkatan PAD.

” Agar Program – program Kegiatan terulangnya terlaksananya secara maksimal tentunya Program – program terhadap pengerasan Kemiskinan, yang ditanamkan Pemerintah Kabupaten Lahat, berjalan efektif dan efisien ,” harapannya.

Partai Golongan Karya (Golkar)
Drs. H. Yudiansyah Manurus
Kami Fraksi Gabungan 8 mengucapkan Terima Kasih Kepada Rekan – rekan Panitia Khusus 1, Panitia Khusus 2, dan Badan Anggaran semua yang menyiapkan bahan terlaksana tentang APBD Anggaran Tahun 2022, dan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

” Merupakan Dasar Pengelolaan Keuangan Daerah, fiskal APBD Pemerintah Daerah yang menjadi Masalah Daerah yaitu Kemiskinan, RAPBD ini sebagai adanya persetujuan pendapat, belanja dan Pembiayaan Daerah Satu Tahun berjalan ,” katanya.

Adapun Tujuannya adalah Guna terjadinya detik Administrasi dalam Angka Pengelolaan Keuangan Daerah serta terangarnya Pendapatan Belanja dan Pembiayaan Daerah juga dapat sesuai Aturan Perundang – undangan.

” Kami Fraksi Gabungan 8 berharap untuk dapat Bersama – sama, melawan Program Pembangunan yang telah disusun secara bersama dengan menetapkan segala prioritas yang memberikan stimulasi untuk memulihkan Perekonomian Rakyat, Masyarakat di Kabupaten Lahat ,” tambahnya.

Sambutan dari Bupati Lahat Cik Ujang SH.
Penandatanganan atau Kesepakatan bersama yang baru saja Kita lakukan merupakan wujud Pelaksanaan Kewajiban Konstitusional dari Kepala Daerah Ke DPRD Kabupaten Lahat.

” Kebijakan APBD dan Prioritas APBD Anggaran Tahun 2022, menjadi Dasar dalam Pembentukkan Kebijakan Penyusunan APBD dan mengambarkan Prioritas serta Patokan – patokan Batasan Maksimal Anggaran pada Masing – masing Organisasi Perangkat Daerah ,” ujarnya.

Untuk setiap Program sebagai Acuan Pengisian tentang Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan Tahun Anggaran Tahun 2022.

” Untuk selanjutnya agar setiap acuan Perangkat Daerah segera melaksanakan Program dan Kegiatannya yang telah disusun pada Anggaran Perubahan Anggaran Tahun 2022 ini agar terlaksana tepat waktu dengan berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Perubahan Anggaran Tahun 2022 ,” tambahnya.

Serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapakan dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

” Dalam Rangka Mewujudkan Pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Lahat, sebagaimana tertuang dalam PGMD Kabupaten Lahat, sehingga Kesejahteraan Masyarakat dapat tercapai Kabupaten Lahat Makin Bercahaya ,” tutupnya.” Lh

Pos terkait