Lahat, ls,Humas polres lahat, kapolres lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui kapolsek Pulau Pinang Iptu Amrin Prabu didampingi Kanit Reskrim Polsek Pulau Pinang Aipda Dodi Permana,SH,MM pada hari Selasa ( 22/ 02/2022 )sekitar pukul 14.30 Wib menerima serahan senjata api rakitan jenis kecepek dari Kepala Desa Kuba Jahirul yang sebelumnya diserahkan oleh warga Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Adapun penyerahan senpira tersebut adalah menindaklanjuti adanya surat himbauan Kapolda Sumsel Irjen pol Drs. Toni Harmanto, M.H. nomor : MAK / 10 / XI / 2021 tanggal 26 November 2021 tentang Larangan Membawa Senjata Api. Sementara Kades Kuba Jahirul mengatakan “Senjata kecepek diserahkan secara sukarela oleh warga Desa Kuba, dikarenakan mereka sadar akan sanksi hukumnya jika menyimpan senjata api tanpa izin”. Tuturnya.Iptu Amrin Prabu selaku Kapolsek mengucapkan “Terimakasih kepada Kepala Desa dan Warga Kuba yang sudah secara sukarela menyerahkan senpira, diharapkan juga Warga Desa – Desa yang ada di Kecamatan Pulau Pinang, Pagar Gunung dan Gumay Ulu untuk segera menyerahkan secara sukarela jika masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan, yang menyerahkan sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum, sedangkan yang kedapatan masih memiliki atau menyimpan senpira namun tidak menyerahkan secara sukarela maka akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.Penjelasan Kasubsi penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH(lili)