LAHAT – Berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa, di Desa Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel).
Hari kamis 9 Desember 2021 kami keberatan dan mendesak Panitia untuk melakukan perhitungan ulang dengan alasan ada surat suara milik Ahmad Joyo Calon Kepala Desa Jaga Baya Nomor urut 3 karena adanya pembatalan 29 surat suara tidak berdasar dan kami dirugikan serta keberatan.
Demikian surat ini kami sampaikan untuk cepat di tindak lanjuti sesegera mungkin demi kebaikan kita besama yang betanda tangan dibawah ini Ahmad Joyo dan saksi calon nomor urut 3 Wawan Supriadi ketika di konfirmasi Awak Media baru-baru ini.ujarnya.
Prihal : mendesak perhitungan ulang Pilkades Jaga Baya yang di gelar 9 Desember 2021 dan ditujuhkan kepada Ketua Panitia Pilkades Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat dengan tembusan : Ketua BPD Desa Jaga Baya,Panwas Pilkades Desa Jaga Baya, Camat Kikim Selatan,Kapolsek Kikim Selatan, Danramil Kikim Area, Kepala Dinas BPMD Kabupaten Lahat.
Calon Kades mendesak Panitia menghitung surat yang dianggap batal
Pemilihan Kepala Desa di Desa Jaga Baya kedua Calon Kades menggugat Panitia sebab mereka tidak berdasar kedua calon kades melayangkan surat ke Panitia Pilkades.
Sedangkan di Perda itu pada saat perhitungan surat suara Calon Kades di Hadirkan tetapi tidak ada pemberitahuan.
Hal ini disampaikan oleh Lesi warga masyarakat Desa Jaga Baya sebagai pemilih juga saat dibacakan tatip tetapi tidak semua orang dengar alasan Ketua Panitia sudah di bacakan tata tertip(Tatip) Pilkades.
Ketua Panitia sahroni mengatakan sudah dibacakan Tata Tertip(Tatip) Pilkades.ucapnya sementara kata Calon Kades Nomor urut 3 mengatakan sedangkan Perbup dan Perda tidak ada di meja panitia.
Menurut dari kecamatan Perbup dan Perda sudah di bagi link oleh Panitia Kecamatan ke Panitia Desa. Ujar Agus panwas Kecamatan.
Dikatakan Ahmad Joyo tidak ada di meja panitia, peralatan ATK juga tidak ada seperti printer, kertas,sedangkan Dana di bantu oleh Calon kepala Desa satu orang Rp. 8000.000,00 sesuai kesepakatan.
Kedua Calon Kades yang bernama Ahmad Joyo dan Agus,menggugat untuk penghitungan ulang sebab yang di batalkan milik suara Ahmad Joyo 29 suara di batalkan dan milik Agus 14 suara di batalkan.ungkapnya.
Pembatalan itu menurut Ahmad Joyo tidak berdasar menurut salah satu keterangan masyarakat Desa Jaga Baya,penjelasan dan sosialisasi itu tidak mendetail di jelaskan dan kebanyakan masyarakat tidak tau tata cara pencoblosan,sebab masyarakat tidak datang serentak ke Tempat Pemungutan Suara.
(TPS) jelasnya.(Dharmawan SE/Lili)