Kayuagung, lintassumsel.com— Di tengah gencarnya perang terhadap narkoba, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ternyata masih menjadi sasaran empuk peredaran barang haram. Buktinya, Satresnarkoba Polres OKI kembali menggagalkan masuknya 1.000 butir pil diduga ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah OKI dan sekitarnya.
Dalam operasi yang digelar Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Desa Tugu Agung, Kecamatan Lempuing, polisi menangkap seorang pria berinisial MS (61). Meski berusia lanjut, pria yang berprofesi sebagai buruh dan berasal dari Kabupaten OKU Timur itu diduga berperan dalam rantai peredaran narkotika yang menyasar masyarakat.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan tas selempang hitam berisi delapan paket plastik bening berisi 797 butir tablet warna merah muda dan dua paket lainnya berisi 203 butir tablet. Total barang bukti mencapai 1.000 butir ekstasi dengan berat bruto lebih dari 370 gram.
Jumlah tersebut dinilai tidak lazim untuk konsumsi pribadi dan mengindikasikan adanya aktivitas distribusi narkotika dalam skala besar. Polisi pun menduga tersangka bukan pemain tunggal.
Selain pil ekstasi, petugas menyita telepon genggam, uang tunai Rp800 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, serta sejumlah kemasan plastik yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba masih terus berupaya mencari celah untuk memasukkan barang haram ke wilayah OKI.
“Barang bukti yang diamankan cukup besar. Kami tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik akan menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan berencana mengedarkannya kembali. Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa ancaman narkoba tidak mengenal usia, profesi maupun status sosial. Di balik ribuan pil ekstasi yang diamankan, tersimpan potensi kerusakan sosial yang sangat besar apabila barang tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.
Jika satu butir ekstasi dapat dikonsumsi oleh satu orang, maka sedikitnya seribu orang berpotensi menjadi korban dari barang haram yang berhasil digagalkan polisi tersebut.
Kini MS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Polres OKI memastikan pengembangan kasus terus dilakukan. Sebab, di balik seribu butir ekstasi yang berhasil disita, polisi meyakini masih ada aktor lain yang selama ini menikmati keuntungan dari bisnis haram yang mengancam masa depan generasi muda tersebut.(Eka)
