OKI, lintassumsel.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan tahun 2023, Jumat (19/6/2026).
Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polres OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKI.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial AAM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AAM diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan kas dan transaksi layanan E-Batara Pos. Modus yang dilakukan antara lain menerima dana setoran nasabah namun tidak menyetorkannya ke rekening Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang, melainkan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, tersangka juga diduga mengambil dana kas PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan rekening tabungan nasabah E-Batara Pos tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik rekening.
Tidak hanya itu, sebagian dana hasil transaksi penerimaan KCP Air Sugihan Kanan periode 1 hingga 22 Juni 2023 juga diduga tidak disetorkan seluruhnya ke KCU Palembang dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 23/Sr/Lhp/Djpi/Pkn.01/06/2026 tanggal 9 Juni 2026, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp4.673.718.063,28.
Atas perbuatannya, tersangka AAM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Setelah proses tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka AAM di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Juni 2026 hingga 8 Juli 2026.
Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH berharap dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Eka)
