Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kayuagung Capai 913 Kasus

OKI, lintassumsel.com- Permohonan perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Kayuagung cukup banyak. Periode Januari hingga Juni 2026 ini tercatat 913 kasus.

 

Ratusan permohonan perkara perceraian itu terbilang tinggi semester pertama pada tahun ini. Dimana dalam satu tahun angka permohonan perceraian capai ribuan perkara.

 

Dikatakan Juru Bicara Pengadilan Agama Kayuagung, Drs Muhammad Iqbal SH MH, dari jumlah permohonan perceraian yang masuk didominasi permohonan perkara cerai gugat (CG).

 

Yakni permohonan yang diajukan oleh pihak perempuan. Sedangkan permohonan perceraian cerai talak (CT) diajukan permohonan oleh pihak laki-laki lebih sedikit

 

“Permohonan perkara cerai yang telah masuk ini berasal dari 2 Kabupaten yaitu Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI),” ujarnya, Jumat 12 Juni 2026.

 

Dijelaskan Iqbal, dari jumlah 913 perkara yang telah masuk tersebut, terdiri dari 751 perkara Cerai Gugat dan 162 Cerai Talak. Lalu yang telah selesai diproses sidang sebanyak 335 perkara atau diputus cerai.

 

Yakni dengan rincian sebanyak 201 perkara CG dan 134 perkara CT. Sisanya masih dalam proses persidangan.

 

“Saat ini untuk sisa perkara masih dalam proses persidangan,” ucapnya.

 

Lanjutnya, dari ratusan jumlah perkara yang telah masuk tersebut, dengan berbagai alasan. Tetapi paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga, dengan jumlah 393 perkara.

 

“Tapi, perselisihan ini bisa di-break down atau dipecah-pecah lagi. Dari laporan yang kami muat itu, selain faktor perselisihan dan pertengkaran, yang juga cukup dominan ialah faktor ekonomi sebanyak 117 perkara,” bebernya.

 

Masih kata dia, terdapat pula faktor perjudian sebanyak 53 perkara. Namun, untuk kategori judi online maupun judi konvensional, datanya belum mereka break down.

 

“Secara umum karena judi. Biasanya dilakukan dari pihak suami, sedangkan dari pihak istri saat ini sangat jarang. Lalu, ada juga kasus KDRT sebanyak 20 perkara,” tegasnya.

 

Sambungnya, faktor lainnya meliputi penyalahgunaan narkoba sebanyak 13 perkara, mabuk sebanyak 8 perkara, serta meninggalkan salah satu pihak atau pergi sebanyak 7 perkara.

 

Saat disinggung apakah perkara perceraian tahun ini mengalami tren peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya,

 

Menurut dia, jumlah perkara cerai yang masuk sepanjang tahun 2025 mencapai 1.797 perkara.

 

Sementara itu, hingga Juni 2026 tercatat sudah ada 913 perkara. Maka, untuk saat ini belum terlihat secara pasti apakah terjadi tren kenaikan atau penurunan jumlah perkara perceraian.

 

“Kalau 900 dikali dua sama dengan 1.800. Jadi kemungkinan ada kenaikan sedikit dari sebelumnya. Namun, kami belum bisa menyajikan perbandingan secara utuh karena prosesnya masih berjalan,” pungkasnya.(Eka)

Pos terkait