Kurang dari 12 Jam Polres OKI Ungkap Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal

KAYUAGUNG, lintassumsel.com — Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Seorang pemuda berinisial MCA (18) diamankan kurang dari 12 jam setelah peristiwa penembakan yang menewaskan SH (18), warga Desa Margo Bakti.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Blok E, Desa Margo Bakti, Kecamatan Mesuji. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami luka tembak di bagian dada kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan cepat kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres OKI dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memastikan setiap tindak pidana ditangani secara profesional.

 

“Begitu menerima laporan, kami langsung memerintahkan tim gabungan Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Mesuji untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sehingga proses hukum dapat segera berjalan,” ujarnya.

 

Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat pelaku dan korban berada di dalam sebuah kamar. Keduanya diketahui sedang melakukan siaran langsung melalui aplikasi TikTok. Saat pelaku hendak keluar dari kamar, terdengar suara letusan senjata api. Tak lama kemudian, korban berteriak meminta pertolongan. Saksi F pemilik rumah yang berada di lokasi mendapati korban telah tergeletak sambil memegangi bagian dada sebelum akhirnya dilarikan ke klinik terdekat. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

 

Tim gabungan Satreskrim Polres OKI, Satintelkam Polres OKI, dan Polsek Mesuji kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres OKI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, satu selongsong peluru, satu proyektil, serta kaus milik korban yang berlubang pada bagian dada akibat tembakan.

 

Hasil autopsi menunjukkan adanya luka tembak masuk pada dada kiri korban. Tim medis menyimpulkan bahwa penyebab pasti kematian korban adalah luka tembak pada dada kiri akibat senjata api.

 

AKBP Eko Rubiyanto menegaskan, Polres OKI akan menuntaskan proses penyidikan secara transparan dan profesional.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa,” katanya.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

 

Kasus tersebut kini masih terus didalami penyidik Polres OKI guna mengungkap secara utuh motif dan rangkaian peristiwa(HR)

Pos terkait