Kejari OKI Terima 981 SKK dari BPKAD, Siap Tertibkan Aset Kendaraan Pemkab

Kayuagung, lintassumsel.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerima 981 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI terkait pengamanan dan penertiban aset daerah berupa kendaraan roda dua dan roda tiga.

 

Penandatanganan dan penyerahan SKK tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari OKI, Selasa (12/5/2026).

 

Kepala Kejari OKI, I Gede Widhartama, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya penataan aset daerah yang selama ini belum diketahui keberadaannya.

 

“Objek utama dalam pemberian kuasa hukum ini adalah pengamanan aset bergerak dengan estimasi nilai mencapai kurang lebih Rp11 miliar,” ujar I Gede dalam siaran pers yang diterima.

 

Ia menjelaskan, dari total 2.428 unit kendaraan aset daerah, terdapat 981 unit yang saat ini belum diketahui keberadaannya atau tidak hadir dalam pendataan fisik.

 

Rinciannya, sebanyak 916 unit merupakan kendaraan roda dua, 11 unit kendaraan roda dua hilang, dan 54 unit kendaraan roda tiga.

 

Menurutnya, seluruh kendaraan tersebut akan segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKI.

 

“Kami berkomitmen mengawal proses penertiban ini secara transparan dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib dan sesuai aturan,” katanya.

 

Sementara itu, Kepala BPKAD OKI, Farlidena Burniat, menyebut kerja sama dengan Kejari menjadi langkah strategis dalam menyelamatkan aset daerah agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Selain penertiban aset, langkah tersebut juga dinilai sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan maupun penghilangan aset daerah.(Eka)

Pos terkait