LAHAT ,lintassumsel.com- Komitmen Kejaksaan Negeri Lahat dalam menjaga keuangan daerah kembali terbukti. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Lahat berhasil memulihkan uang negara sebesar Rp1.625.385.308 dari tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun Anggaran 2023–2024.
Keberhasilan itu disampaikan Kajari Lahat, Teuku Lufthansyah A.P., S.H., M.H., dalam konferensi pers, Kamis (07/05/2026). Ia menegaskan, pemulihan tersebut merupakan hasil kerja hukum perdata dan tata usaha negara yang dilakukan Bidang Datun berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Dinas PUPR Kabupaten Lahat.
Surat Kuasa Khusus itu diterima Kasi Datun Ahmad Muzayyin, S.H., M.H., bersama Tim Jaksa Pengacara Negara pada 20 Februari 2026 di Kantor Kejari Lahat. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum bagi Tim JPN untuk menagih kewajiban pembayaran atas dua temuan BPK-RI, yakni LHP TA 2023 dan LHP Nomor 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.
Sejak 26 Februari hingga 21 April 2026, Tim JPN aktif melakukan koordinasi nonlitigasi. Para direktur dan kuasa perusahaan terkait dipanggil untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai hasil audit BPK.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Total Rp1,6 miliar lebih berhasil dipulihkan dan langsung disetor ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel. Rinciannya:
-CV. TBJ: Rp941.037.328,59 untuk pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Sungai Lematang di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur.
-CV. ACP: Rp684.347.979,41 untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Kikim Timur.
Kasi Intelijen Kejari Lahat, Rio Purnama, S.H., M.H., menyebut keberhasilan ini sebagai optimalisasi peran Datun sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015.
“Pemulihan keuangan daerah adalah bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada penyelamatan aset negara,” ujar Teuku Lufthansyah.
Kajari menambahkan, capaian ini tidak hanya prestasi institusi, tetapi juga bukti nyata dukungan Kejari Lahat terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Ke depan, pendampingan hukum kepada instansi pemerintah akan terus diperkuat untuk mencegah kebocoran anggaran.
