Kades Camat hingga ASN Pelayanan Publik Tak Ikut WFH Jumat

OKI, lintassumsel.com–Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah penghematan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), di tengah tekanan pasokan global akibat konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel.

‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah dan mulai berlaku 1 April 2026.

‎Kepala BKPSDM Kabupaten OKI, Antonius Leonardo, menegaskan WFH diberlakukan setiap Jumat, namun tidak berlaku bagi sejumlah jabatan strategis dan sektor pelayanan publik.

‎“Pejabat pimpinan tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk eselon I dan II, tetap bekerja dari kantor,” ujar Antonius, Rabu (1/4/2026).

‎Di tingkat kabupaten/kota, pengecualian juga mencakup pejabat administrator (eselon III), camat, lurah, hingga kepala desa yang tetap menjalankan tugas secara langsung di lapangan.

‎Selain itu, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tidak terdampak kebijakan ini. Layanan seperti kesehatan, pendidikan, kependudukan, perizinan, kebersihan, ketertiban umum, hingga layanan darurat tetap beroperasi normal dari kantor.

‎“Termasuk sektor strategis seperti energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan, semuanya tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

‎Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan ini setelah dua bulan pelaksanaan, sembari menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri

Pos terkait