Kayuagung, – Jajaran Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Unit Reskrim Polsek Lempuing Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Dusun 1 Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI. Korban diketahui berinisial W (27), seorang petani yang merupakan warga Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya.
Sementara itu, pelaku berinisial E (28) yang juga berprofesi sebagai petani merupakan warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban untuk menagih sisa pembayaran handphone yang sebelumnya telah dijual kepada korban. Namun korban menyampaikan bahwa handphone tersebut mengalami kerusakan pada bagian layar.
Padahal sebelumnya telah disepakati harga sebesar Rp250 ribu dengan pembayaran awal Rp200 ribu, sedangkan sisanya akan dibayar kemudian.
Mendengar hal tersebut, pelaku diduga tersinggung dan merasa dipermainkan oleh korban.
Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di bagian depan tubuhnya dan menusukkan ke arah rusuk sebelah kiri korban sebanyak satu kali serta satu tusukan di bagian belakang sebelah kiri.
Akibat luka tusukan tersebut korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut, personel kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 23.15 WIB di Simpang Sungki, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres OKI dan Unit Reskrim Polsek Lempuing Jaya berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam, satu helai celana pendek jeans warna biru denim, serta satu helai baju kaos warna oranye hitam.
Kapolres juga menambahkan bahwa motif kejadian tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati setelah terjadi perselisihan terkait transaksi handphone antara pelaku dan korban.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik serta tidak menggunakan kekerasan, karena tindakan emosional hanya akan menimbulkan penyesalan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 467 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal hingga 7 tahun atau 9 tahun.
