OKI, lintassumsel.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) untuk dimanfaatkan dalam peningkatan pelayanan publik.
Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah dan bangunan seluas 130 meter persegi di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, dengan nilai taksiran Rp722,38 juta. Aset tersebut sebelumnya berstatus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian dialihkan pemanfaatannya kepada Pemkab OKI melalui mekanisme hibah.
Pada kesempatan yang sama, KPK juga menyerahkan hibah aset rampasan negara kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto menegaskan, bahwa penyerahan aset ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas KPK dalam memastikan eksekusi barang bukti sesuai ketentuan.
“Aset yang kami serahkan hari ini diberikan melalui mekanisme hibah kepada lembaga dan instansi terkait. Ini merupakan bagian dari eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam acara penyerahan di Ruang Rapat Bende Seguguk (RRBS) II Pemkab OKI, Kamis (27/11/2025).
Mungki juga menyampaikan dua pesan penting kepada pemerintah daerah selaku penerima hibah.
“Kami berharap aset ini segera dicatat sebagai barang milik daerah, dibaliknamakan, dan dipasang plang agar status serta pemanfaatannya jelas,” katanya.
Ia menambahkan, aset rampasan negara tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik di OKI maupun melalui KSOP Kelas I Palembang.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi Mahzareki, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan KPK kepada Pemkab OKI.
“Kami bersyukur hari ini dilakukan penyerahan aset hibah dari KPK untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Kabupaten OKI, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya,” ujarnya.
Muchendi menegaskan komitmen Pemkab OKI untuk memanfaatkan aset tersebut sesuai aturan.
“Insya Allah, aset ini akan segera kami catat sesuai peraturan perundang-undangan dan kami gunakan untuk pelayanan dasar. Semoga keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa kehadiran KPK di OKI tidak hanya membawa hibah aset, tetapi juga memperkuat semangat pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penyerahan hibah aset rampasan negara ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat pelayanan publik sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berlangsung transparan dan bertanggung jawab.
KPK Serahkan Aset Sitaan, Pemkab OKI Maksimalkan untuk Pelayanan Publik
