PMD OKI Tunggu Jawaban Kemendagri Kasus Kades Pematang Panggang Dihukum Bersyarat

OKI, lintassumsel.com- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sampai saat ini masih menunggu jawaban dari Kemendagri.

‎Yakni terkait kasus ijazah palsu dengan terdakwanya Kepala Desa (Kades) Pematang Panggang, Ibrahim.

‎Dimana telah dijatuhi hukuman bersyarat oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, beberapa waktu yang lalu.


‎Terdakwa dihukum dengan hukuman selama 10 bulan dengan tidak dijalani dan masa percobaan 1 tahun.

‎Atas amar putusan yang dijatuhkan tersebut, membuat Dinas PMD Kabupaten OKI melayangkan surat ke Kemendagri, guna kelanjutan jabatan sang Kades.

‎Dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten OKI, Arie Mulawarman SSTP melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, Rudi Kurniawan, pihaknya sampai saat ini menunggu hasil jawaban Kemendagri.

‎Yakni apakah sang Kades tetap menjabat ataupun dilakukan pemberhentian. “Surat yang kita layangkan pada 22 Oktober lalu, sudah di meja Dirjen jadi jawaban saja,” ujar Rudi, Selasa 4 November 2025.

‎Jadi, lanjutnya, apabila hasil telah ada yaitu jawaban Dirjen nya, maka langsung disampaikan.

‎”Kalau untuk saat ini Kades Ibrahim masih aktif menjabat meskipun kemarin menjalani proses persidangan. Karena yang bersangkutan tidak ditahan jadi tetap aktif,” jelas Rudi.

‎Ditegaskan Rudi, Kades Ibrahim ini sejak yang bersangkutan menjalani proses persidangan tetap aktif sebagai Kades dan memang tidak ada pemberhentian

‎Jadi, usai amar putusan dibacakan hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dengan hukuman bersyarat maka tetap aktif bekerja sebagai Kades hingga saat ini.

‎Diberitakan sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, terdakwa Kades Ibrahim dihukum majelis hakim terbukti bersalah.


‎Dimana terdakwa dijatuhi hukuman selama 10 bulan dengan tidak dijalani dan masa percobaan 1 tahun.


‎Jadi, artinya Kades Ibrahim tidak menjalani hukuman 10 bulan. Yakni dihukum bersyarat.


‎Terkait amar putusan Kades Ibrahim, pihak PMD Kabupaten OKI pada Rabu 22 Oktober 2025, bersurat ke Kemendagri Jakarta
‎”Rabu ini kita langsung ke Kantor Kemendagri langsung untuk menyampaikan surat untuk Kades Ibrahim yaitu mengenai kelanjutan sang Kades,” ujar Rudi, saat dikonfirmasi, Senin 20 Oktober 2025.


‎Diungkapkan Rudi, jadi bukan berkirim surat tetapi pihaknya langsung yang membawa surat ke kantor Kemendagri. Yakni nantinya Kemendagri bisa memberikan jawaban.


‎Apakah sang Kades masih tetap menjabat ataukah Kades diberhentikan. Dimana Kades Ibrahim ini putusannya bersyarat yaitu tidak

Pos terkait