Cepat dan Sigap, Polsek Air Sugihan Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam

OKI_lintassumsel.com–Jajaran Polsek Air Sugihan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama–sama yang mengakibatkan meninggalnya seorang pria di areal Mess PT BEST Camp E, Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (30/10/2025) sore.

Korban diketahui bernama MS (28), pekerjaan mekanik, warga Mess PT BEST Sungai Baung. Peristiwa bermula ketika korban selesai bermain sepak bola dan hendak mandi menggunakan air di dalam drum yang berada di sekitar mess. Pelaku MD (23) menegur korban karena air tersebut diambilnya dari kolam, hingga berujung cekcok dan perkelahian.

Saat situasi memanas, pelaku kedua AF (19) datang dengan maksud melerai, namun justru ikut melakukan penganiayaan dan diduga menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau.

Korban sempat dibawa rekan–rekannya menuju Klinik PT OKI Pulp, namun meninggal dunia dalam perjalanan.

Kapolsek Air Sugihan IPTU Belky Framulia, SH, M.Si menjelaskan bahwa pihaknya bersama Tim Opsnal dan Sat Polairud Polres OKI bergerak cepat melakukan penyelidikan pasca kejadian.

” Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Sekira pukul 22.00 WIB, kedua pelaku berhasil kami amankan di sebuah pondok milik warga di sekitar areal PT BEST tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menegaskan komitmen Polres OKI dalam menangani kasus kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.

” Kami menyampaikan turut berduka atas kejadian ini. Polres OKI tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” tegas Kapolres.

Ia juga mengapresiasi kesigapan Polsek Air Sugihan dan Tim Sat Polairud Polres OKI dalam mengungkap kasus tersebut.

” Kami mengapresiasi langkah cepat personel di lapangan yang berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu singkat. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut AKBP Eko Rubiyanto.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban warna hitam yang robek di bagian dada. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk pencarian alat bukti lain berupa senjata tajam yang digunakan pelaku.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama–sama yang mengakibatkan kematian.(hr)

Pos terkait