PALEMBANG, lintassumsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan dana yang melibatkan 20 kepala desa di Kabupaten Lahat. Kedua tersangka masing-masing berinisial N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS yang merupakan bendahara. Keduanya ditahan setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Sumsel pada Kamis (24/7/2025).
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP tentang penetapan kedua tersangka. Sehingga, pada hari ini keduanya resmi ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Adhryansah, saat konferensi pers di Palembang, Jumat (25/7/2025).
Dari total 22 orang yang diamankan, 20 di antaranya adalah kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung. Sementara dua lainnya merupakan ASN dari Kecamatan Pagar Gunung. “Dari hasil pemeriksaan, N dan JS terbukti berperan mengumpulkan seluruh kades dan meminta uang sebesar Rp 7 juta per desa. Modusnya, uang itu disebut untuk kegiatan sosial dan akan diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Adhryansah.
Adhryansah menyebutkan, 20 Kades lainnya telah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi. Sementara kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025, guna mempermudah proses pemeriksaan. Terkait dengan dugaan adanya aliran dana ke APH, Adhryansah menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. “Untuk aliran dana ke APH masih dilakukan penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (HR)