Penandatanganan Kerjasama Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Stakeholder

Lahat, / Lapas Kelas llA Lahat melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) dan stakeholder terkait yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat, pasar hari Selasa (31/01/2023).

Yang dihadir oleh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel, Dr. Ilham Djaya, Bupati Lahat, Cik Ujang, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat, H. Haryanto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat Imam Purwanto, Ketua Pengadilan Negeri Lahat, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Tatang Darmi, Dandim 04045 Lahat Letkol Inf. Toni Priyono, Kapolres Lahat, S. Kunto Hartono, atau yang mewakili, Kepala BNNK Kota Pagaralam Andi Kurniawan, Kalapas Kelas IIB Muara Enim, Herdianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Misnan dan jajaran, Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Kepala OPD di jajaran Kabupaten Lahat, Dharma Wanita Persatuan Kelas II A Lahat dan tamu sesuai undangan.

Bacaan Lainnya

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat Imam Purwanto mengucapkan, alhamdulillah, hari ini kita semua masih sempat hadir dalam acara penandatanganan ini. Adapun pada umumnya masalah overload yang sudah menjadi laten di seluruh UPT Pemasyarakatan di Indonesia, seperti Lapas Lahat pada hari ini berjumlah 570 orang, diantaranya terdiri dari 14 orang tahanan anak, dan 13 orang tahanan wanita.

Sementara, seluruh pegawai di Lapas Lahat berjumlah 62 orang, dimana semuanya sudah menempati bidangnya masing-masing,” jelasnya.

bersama Kanwil Kemenkumham Sumsel, Kalapas Lahat dan Stakeholder Kab. Lahat.
Dikesempatannya, Bupati Lahat Cik Ujang, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Lahat H. Haryanto, dalam sambutannya mengatakan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintahan sebagaimana kita maklumi bersama akhir-akhir ini, banyak permasalahan-permasalahan hukum dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Lahat yang harus mendapat perhatian khusus seperti masalah pajak, retribusi, royalti, pengadaan barang dan jasa serta masalah Aset Daerah yang tidak dapat dikuasai oleh Pemerintah Daerah termasuk penegak kewibawaan Pemerintah. Hal ini dimungkinkan karena kurangnya pengetahuan dan kewenangan Aparatur Pemerintah dalam menindaklanjuti, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Harapan kami, dengan adanya kerjasama ini dapat terjalin hubungan yang harmonis dengan Aparatur Penegak Hukum dan Stakeholder lainnya,” tutupnya.

Kemudian sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan Dr. Ilham menyampaikan terimakasih kepada Wakil Bupati Lahat dan seluruh Stakeholder yang sudah hadir hari ini dalam rangka menandatangani kesepakatan bersama antara penegak hukum di Kabupaten Lahat.

Kuncinya tadi mendatangi Stakeholder sebenarnya hanya satu saja dari semua, prinsipnya setiap tahanan itu jika dia masuk jelek, dia keluar harus baik. Negara tidak boleh membuat mereka lebih jelek sebelum mereka masuk, pemenuhan HAM itu terhadap pelanggar hukum itu kuncinya ada di Lapas. Terpidana jika dia keluar tidak boleh sama persis dengan hukumannya, jika dia keluar sama dengan hukumannya maka Lapas dikatakan tidak berhasil. Misalnya, 10 tahun hukumannya diputuskan minimal 7 tahun itu dia sudah dikeluarkan”, jelasnya.

Pos terkait